JAKARTA. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 100 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13/2010 tentang Hortikultura, perusahaan benih hortikultura asing mulai menyusun rencana kerja perusahaan di tahun ini. Salah satunya bagi PT BISI International Tbk (BISI) yang bersedia mematuhi peraturan tersebut. Direktur Utama BISI Jemmy Eka Putra mengatakan, pemegang saham asing siap mengurangi kepemilikannya sahamnya. Tercatat, saat ini porsi kepemilikan saham BISI sebanyak 31% digenggam oleh PT Agrindo Pratama. Perusahaan tersebut merupakan entitas induk perusahaan Amazon Holdings Limited. "Kami hanya tinggal divestasi sebesar 1% sehingga BISI sudah bisa mengikuti kebijakan tersebut. Karena kami sudah go public maka tidak terlalu sulit," ucap Jemmy beberapa waktu lalu kepada KONTAN.
Patuhi peraturan, BISI siap divestasi 1% saham
JAKARTA. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 100 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13/2010 tentang Hortikultura, perusahaan benih hortikultura asing mulai menyusun rencana kerja perusahaan di tahun ini. Salah satunya bagi PT BISI International Tbk (BISI) yang bersedia mematuhi peraturan tersebut. Direktur Utama BISI Jemmy Eka Putra mengatakan, pemegang saham asing siap mengurangi kepemilikannya sahamnya. Tercatat, saat ini porsi kepemilikan saham BISI sebanyak 31% digenggam oleh PT Agrindo Pratama. Perusahaan tersebut merupakan entitas induk perusahaan Amazon Holdings Limited. "Kami hanya tinggal divestasi sebesar 1% sehingga BISI sudah bisa mengikuti kebijakan tersebut. Karena kami sudah go public maka tidak terlalu sulit," ucap Jemmy beberapa waktu lalu kepada KONTAN.