Patuhi putusan MK soal UU Cipta Kerja, pemerintah: Peraturan pelaksana tetap berlaku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

MK memutuskan bahwa pemerintah harus melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun. Pemerintah memastikan akan melakukan perintah putusan MK tersebut.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menyaksikan putusan MK, Kamis (25/11).


Meski begitu, Airlangga memastikan UU Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu itu tetap berlaku secara konstitusional. Hal itu berlaku hingga diterbitkannya aturan perbaikan yang paling lama 2 tahun.

Baca Juga: MK putuskan pemerintah dan DPR harus perbaiki UU Cipta Kerja, tenggat waktu 2 tahun

Selain itu, Airlangga memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja masih juga tetap berlaku. Pasalnya MK hanya menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ungkap Airlangga.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja merupakan UU sapu jagat yang merevisi sejumlah UU sekaligus. Pemerintah berdalih bahwa UU tersebut ditujukan untuk menggaet investasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia.

Usai disahkan tahun lalu, beleid tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak seperti mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, dan lainnya. Pembuatan UU yang tidak melibatkan masyarakat dan berlangsung cepat menjadi dasar penolakan UU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi