KONTAN.CO.ID - Jakarta, 20 Desember 2021. PT Bank KB Bukopin Tbk (“Perseroan”) siap melakukan konversi kegiatan operasional di wilayah Aceh dari layanan konvensional ke syariah. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), serta dijelaskan juga pada surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-69/PB.1/2021 bahwa implementasi Qanun Aceh akan mulai efektif dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2022. Aceh merupakan wilayah yang sangat penting bagi Bank KB Bukopin. Perseroan telah hadir melayani kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan di Aceh sejak tahun 1988. Implementasi Qanun Aceh ini berbatas waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak diberlakukan, sehingga setiap orang, Badan Usaha, dan Badan Hukum yang berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah. Perseroan telah melakukan berbagai upaya sosialisasi informasi melalui surat pemberitahuan kepada nasabah yang sekaligus memberikan kesempatan untuk mengalihkan simpanan, kredit, maupun layanan perbankan lainnya dari Bank KB Bukopin ke Bank Bukopin Syariah. Pembukaan Kantor Bank KB Bukopin Syariah Banda Aceh telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 26 November 2021. Direktur Bank KB Bukopin Bapak Helmi Fakhrudin menyampaikan “Seluruh fasilitas Kredit Yang Diberikan (“KYD”) dan Dana Pihak Ketiga (“DPK”; Tabungan, Giro dan Deposito) milik nasabah di Bank KB Bukopin Banda Aceh atas persetujuan nasabah yang bersangkutan akan dialihkan ke Bank KB Bukopin Syariah
Patuhi Qanun Aceh, Bank KB Bukopin Syariah Lanjutkan Amanat dari Bank KB Bukopin
KONTAN.CO.ID - Jakarta, 20 Desember 2021. PT Bank KB Bukopin Tbk (“Perseroan”) siap melakukan konversi kegiatan operasional di wilayah Aceh dari layanan konvensional ke syariah. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), serta dijelaskan juga pada surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-69/PB.1/2021 bahwa implementasi Qanun Aceh akan mulai efektif dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2022. Aceh merupakan wilayah yang sangat penting bagi Bank KB Bukopin. Perseroan telah hadir melayani kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan di Aceh sejak tahun 1988. Implementasi Qanun Aceh ini berbatas waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak diberlakukan, sehingga setiap orang, Badan Usaha, dan Badan Hukum yang berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah. Perseroan telah melakukan berbagai upaya sosialisasi informasi melalui surat pemberitahuan kepada nasabah yang sekaligus memberikan kesempatan untuk mengalihkan simpanan, kredit, maupun layanan perbankan lainnya dari Bank KB Bukopin ke Bank Bukopin Syariah. Pembukaan Kantor Bank KB Bukopin Syariah Banda Aceh telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 26 November 2021. Direktur Bank KB Bukopin Bapak Helmi Fakhrudin menyampaikan “Seluruh fasilitas Kredit Yang Diberikan (“KYD”) dan Dana Pihak Ketiga (“DPK”; Tabungan, Giro dan Deposito) milik nasabah di Bank KB Bukopin Banda Aceh atas persetujuan nasabah yang bersangkutan akan dialihkan ke Bank KB Bukopin Syariah