KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah. Denda tersebut diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya. Pemberian denda dinilai efektif untuk mendisiplinkan PPIU dan PIHK. Menanggapi hal itu, Presiden Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi mengatakan rencana pemerintah dalam menyusun aturan mengenai denda tersebut di nilai tidak tepat bila diberlakukan selama masih adanya pandemi Covid-19. “Waktunya tidak pas kalau diterapkan di dalam Pandemi dan Umroh juga belum dimulai sebaiknya ditunda dahulu sampai kondisi kondusif kembali,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Senin (15/11).
Patuna Travel minta rencana aturan denda bagi biro haji dan umroh di tunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah. Denda tersebut diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya. Pemberian denda dinilai efektif untuk mendisiplinkan PPIU dan PIHK. Menanggapi hal itu, Presiden Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi mengatakan rencana pemerintah dalam menyusun aturan mengenai denda tersebut di nilai tidak tepat bila diberlakukan selama masih adanya pandemi Covid-19. “Waktunya tidak pas kalau diterapkan di dalam Pandemi dan Umroh juga belum dimulai sebaiknya ditunda dahulu sampai kondisi kondusif kembali,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Senin (15/11).