KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta. Pedoman untuk PSBB yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan adanya PSBB, ada enam hal yang wajib diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti tercantum dalam Pasal 13. 1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta. Pedoman untuk PSBB yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan adanya PSBB, ada enam hal yang wajib diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti tercantum dalam Pasal 13. 1. Peliburan sekolah dan tempat kerja