Pavenas Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menyambangi Kementerian Keuangan di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024.

Kunjungan ini diterima oleh Kementerian Keuangan yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bonatua Mangaraja Sinaga.

Baca Juga: Emiten Rokok Masih Bisa Mengepul


Aksi dari gabungan pengusaha, konsumen, dan pelaku industri produk tembakau inovatif ini merupakan bentuk tuntutan pada Kementerian Keuangan untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik hingga 2027,dan tidak ada kenaikan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan.

PAVENAS juga mendorong Pemerintah untuk transparan dan berlaku adil dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha.

Mewakili PAVENAS, Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri.

Dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10% dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15%, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25% di tahun 2024.

Baca Juga: Aturan Rokok Diperketat, Ekonomi Indonesia Bisa Boncos Rp 103,08 Triliun

“Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM,” kata Garindra dalam keterangan resminya, Kamis (21/12).

Oleh karena itu PAVENAS memohon kebijaksanaan Pemerintah terkait dengan rencana pengenaan Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik ini, mengingat Informasi terkait wacana ini saja baru disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rapat Sosialisasi Kebijakan di Bidang Cukai Tahun 2024 pada tanggal 28 November 2023.

PAVENAS mendesak pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027.

Dalam kesempatan itu Kabid Organisasi DPP APVI Hasiholan Manurung mengatakan permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan.

Baca Juga: Indef Minta Pemerintah Siapkan Instrumen Penerimaan Baru Jika RPP Kesehatan Berlaku

Merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) ditetapkan implementasi Pajak Rokok dimulai pada tahun 2014 sehingga ada 5 tahun waktu transisi bagi industri.

Selain itu, ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda.

“Kami berharap proses perumusan kebijakan terkait industri rokok elektrik dilakukan secara terbuka dan transparan kepada pelaku industri yang terdampak oleh regulasi tersebut. Hal ini penting bagi keberlangsungan usaha, termasuk investasi dan penyerapan tenaga kerja di sektor ini secara keseluruhan,” sambungnya.

Setelah sebanyak dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu RI, PAVENAS memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kementerian Keuangan untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Baca Juga: BPS Kini Jadikan Liquid Vape Sebagai Salah Satu Komoditas Perhitungan Inflasi

Pasca menerima kunjungan audiensi dari PAVENAS hari ini, Garindra mengatakan bahwa pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.

“Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga tadi sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023 – 2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” kata Garindra.

Garindra mengatakan pihaknya berterima kasih kepada pemerintah yang menyambut baik aspirasi dari para pelaku usaha dan harapannya pemerintah dapat menjelaskan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa pengenaan pajak rokok elektrik akan dipertimbangkan kembali.

“Kami mengapresiasi kesempatan diskusi hari ini dan kami berharap hasil pertemuan ini menjadi pertimbangan pengambilan keputusan terkait pajak rokok elektrik,” kata Garindra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto