Paylater Bisa Pengaruhi Skor Kredit Lo, Begini Cara Bijak Menggunakannya!



MOMSMONEY.ID - Yuk simak cara bijak menggunakan paylater supaya skor kredit tetap bagus!

Saat ini banyak aplikasi yang menawarkan fitur paylater alias fitur beli dulu bayar nanti. Selain menawarkan fitur, mereka juga banyak memberikan promo jika melakukan transaksi dengan metode pembayaran paylater. 

Baca Juga: Apa Penyebab Sering Nyeri di Jempol Kaki Bisa Jadi Gejala Asam Urat? Cari Tahu Yuk!


Melansir Sikapi Uangmu OJK, saat ini pinjaman paylater sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Ini artinya aktivitas penggunaan paylater Moms bisa memengaruhi riwayat kredit. 

Lalu bagaimana cara skor kredit tetap bagus saat Anda sudah telanjur menggunakan fitur paylater? Tentunya setiap utang yang Anda miliki harus dilunasi secara tepat waktu. 

Berikut cara bijak menggunakan paylater menurut OJK

Membuat rekap Moms perlu membuat pencatatan yang rapi soal jumlah utang yang Anda miliki. Catatan ini termasuk informasi jumlah utang pokok, biaya administrasi, biaya bunga, biaya lainnya dan jatuh tempo pelunasan. 

Atur keuangan Anda Cara bijak saat sudah telanjur menggunakan paylater adalah mengatur keuangan Anda agar tetap aman dan cukup untuk melunasi paylater dan memenuhi kebutuhan hidup. Usahakan agar utang Anda tidak lebih dari 30% total pendapatan. Moms juga bisa menambah penghasilan jika dibutuhkan. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Minuman untuk Lansia yang Ampuh Turunkan Darah Tinggi

Utamakan menggunakan tabungan atau menjual barang Cara bijak selanjutnya untuk menggunakan paylater adalah di saat darurat lunasi utang dengan menggunakan tabungan yang Anda miliki atau jual aset yang Anda miliki untuk menghindari bunga yang terus berjalan. 

Gunakan skala prioritas Saat Anda banyak memiliki tagihan paylater ini saatnya menggunakan skala prioritas. Pilih paylater yang memiliki tenggat waktu paling dekat dan bunga paling besar untuk segera dilunasi. 

Demikian cara bijak menggunakan fitur paylater menurut OJK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Benedicta Alvinta