Payment Gateway, polisi geledah Kemenkumham



JAKARTA. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (1/4). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sistem 'payment gateway'.

"Mulai pukul 10.00 WIB tadi. Sampai saat ini, penggeledahan masih berlangsung," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, Rabu siang.

Rikwanto mengatakan, penggeledahan itu untuk mencari surat atau dokumen sebagai bukti pendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pembuatan paspor secara elektronik yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.


Rikwanto tak menjelaskan secara rinici ruang mana saja yang digeledah. Saat ditanyakan apakah ruangan yang digeledah adalah ruangan bekas ruang kerja Denny Indrayana, Rikwanto menjawab secara normatif.

"Ruangan Wamen kan sekarang sudah ganti menjadi ruangan lain. Yang jelas, yang kita geledah ruangan di mana dokumen yang kita butuhkan berada," ujar Rikwanto.

Kasus 'payment gateway' berawal dari informasi internal Kemenkumham. Polisi telah menetapkan mantan Denny Indrayana sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'.

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Penyidik telah memeriksa Denny sebagai tersangka. Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Penyidik akan kembali memeriksa Denny pada Kamis (2/4). (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie