KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. PayPal Holdings Inc, Affirm Holdings Inc, and Afterpay Ltd, beberapa perusahaan yang telah ditinjau oleh regulator AS atas kebijakan mereka yang mengizinkan konsumen membeli produk sekarang dan membayar nanti atau yang biasa disebut dengan buy now, pay later. Dalam sebuah pernyataan kemarin seperti yang dilansir dari Bloomberg, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen atawa Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) meminta informasi dari perusahaan karena khawatir peminjam menumpuk utang, perusahaan mungkin terlibat dalam arbitrase peraturan, dan data pribadi konsumen dapat disalahgunakan. Regulator mengatakan masih mencari tanggapan dari Klarna Bank dan Zip. "Beli sekarang, bayar nanti atau buy now, pay later adalah versi baru dari rencana angsuran lama, tetapi dengan perubahan yang modern dan lebih cepat, konsumen mendapatkan produk segera, tetapi juga mendapatkan hutang segera," kata Direktur CFPB Rohit Chopra seperti dilansir Bloomberg, Minggu (19/12).
Paypal Tengah Diperiksa Regulator AS Terkait Layanan Buy Now, Pay Later
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. PayPal Holdings Inc, Affirm Holdings Inc, and Afterpay Ltd, beberapa perusahaan yang telah ditinjau oleh regulator AS atas kebijakan mereka yang mengizinkan konsumen membeli produk sekarang dan membayar nanti atau yang biasa disebut dengan buy now, pay later. Dalam sebuah pernyataan kemarin seperti yang dilansir dari Bloomberg, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen atawa Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) meminta informasi dari perusahaan karena khawatir peminjam menumpuk utang, perusahaan mungkin terlibat dalam arbitrase peraturan, dan data pribadi konsumen dapat disalahgunakan. Regulator mengatakan masih mencari tanggapan dari Klarna Bank dan Zip. "Beli sekarang, bayar nanti atau buy now, pay later adalah versi baru dari rencana angsuran lama, tetapi dengan perubahan yang modern dan lebih cepat, konsumen mendapatkan produk segera, tetapi juga mendapatkan hutang segera," kata Direktur CFPB Rohit Chopra seperti dilansir Bloomberg, Minggu (19/12).