JAKARTA. Draf final revisi Undang-Undang (UU) Migas telah memasuki harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Draf RUU Migas yang sampai di meja KONTAN menyebutkan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Badan tersebut akan menjadi pengusaha bisnis minyak dan gas dari hulu hingga hilir. Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha bilang, walau ada klausul pembentukan BUK Migas, namun RUU Migas tidak mengatur pembubaran salah satu satuan kerja (SKK Migas). Menurutnya, nanti fungsi badan tersebut diintegrasikan tergabung dalam BUK Migas. Satya melanjutkan, pasal-pasal dalam RUU Migas juga masih bisa berubah. Sebab pihaknya tengah menunggu proses yang sedang terjadi di Baleg untuk kemudian dipelajari oleh Komisi VII DPR. "Sejumlah poin substansi yang ada di dalam RUU Migas tidak dapat dibuat Baleg, tapi mereka mempunyai kewenangan mengingatkan Komisi VII bila ada substansi yang bertentangan dengan UU lain," ujarnya, Selasa (11/7).
Payung hukum badan khusus migas disiapkan
JAKARTA. Draf final revisi Undang-Undang (UU) Migas telah memasuki harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Draf RUU Migas yang sampai di meja KONTAN menyebutkan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Badan tersebut akan menjadi pengusaha bisnis minyak dan gas dari hulu hingga hilir. Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha bilang, walau ada klausul pembentukan BUK Migas, namun RUU Migas tidak mengatur pembubaran salah satu satuan kerja (SKK Migas). Menurutnya, nanti fungsi badan tersebut diintegrasikan tergabung dalam BUK Migas. Satya melanjutkan, pasal-pasal dalam RUU Migas juga masih bisa berubah. Sebab pihaknya tengah menunggu proses yang sedang terjadi di Baleg untuk kemudian dipelajari oleh Komisi VII DPR. "Sejumlah poin substansi yang ada di dalam RUU Migas tidak dapat dibuat Baleg, tapi mereka mempunyai kewenangan mengingatkan Komisi VII bila ada substansi yang bertentangan dengan UU lain," ujarnya, Selasa (11/7).