JAKARTA. Setelah cukup lama melewati masa pembahasan cukup alot, akhirnya pelaku usaha yang berkecimpung di sektor lembaga keuangan mikro (LKM) memiliki payung hukum sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) LKM menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (11/21). Atas penetapan beleid tersebut, pemerintah menyambut baik sekaligus mempersiapkan aturan teknis yang harus dibuat paling telat dua tahun sejak aturan baru ini diundangkan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang mewakili pemerintah dalam rapat paripurna DPR, kemarin, mengharapkan dengan penetapan undang-undang ini bisa memperbaiki regulasi LKM sehingga lebih jelas dan pasti. "Di Indonesia, banyak terdapat LKM sehingga sudah sepantasnya diberikan payung hukum agar bisa menjadi lebih baik," katanya. Menurutnya, LKM dibentuk berdasarkan Undang Undang (UUD) 1945.
Payung hukum bagi lembaga keuangan mikro
JAKARTA. Setelah cukup lama melewati masa pembahasan cukup alot, akhirnya pelaku usaha yang berkecimpung di sektor lembaga keuangan mikro (LKM) memiliki payung hukum sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) LKM menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (11/21). Atas penetapan beleid tersebut, pemerintah menyambut baik sekaligus mempersiapkan aturan teknis yang harus dibuat paling telat dua tahun sejak aturan baru ini diundangkan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang mewakili pemerintah dalam rapat paripurna DPR, kemarin, mengharapkan dengan penetapan undang-undang ini bisa memperbaiki regulasi LKM sehingga lebih jelas dan pasti. "Di Indonesia, banyak terdapat LKM sehingga sudah sepantasnya diberikan payung hukum agar bisa menjadi lebih baik," katanya. Menurutnya, LKM dibentuk berdasarkan Undang Undang (UUD) 1945.