JAKARTA. Penugasan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun bendungan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah sedang menyusun formula terkait dengan payung hukum atas kebijakan tersebut. Abdul Malik Sadat, Kasubdit Sungai, Pantai, Waduk dan Danau, Direktorat Pengairan dan Irigasi Kementerian PPN/Bappenas mengatakan, formulasi yang masih dalam pembahasan tersebut adalah terkait dengan penugasan yang akan diberikan tersebut. Beleid yang dibutuhkan tersebut terutama bagi pengerjaan proyek yang fungsinya ganda atau multipurpose. Seperti diketahui, dalam fungsinya perusahaan BUMN juga harus mencari untung. "Payung hukum sedang diformulasikan seperti apa," kata Abdul, Kamis (28/5).
Payung hukum bangun bendungan oleh BUMN diperlukan
JAKARTA. Penugasan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun bendungan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah sedang menyusun formula terkait dengan payung hukum atas kebijakan tersebut. Abdul Malik Sadat, Kasubdit Sungai, Pantai, Waduk dan Danau, Direktorat Pengairan dan Irigasi Kementerian PPN/Bappenas mengatakan, formulasi yang masih dalam pembahasan tersebut adalah terkait dengan penugasan yang akan diberikan tersebut. Beleid yang dibutuhkan tersebut terutama bagi pengerjaan proyek yang fungsinya ganda atau multipurpose. Seperti diketahui, dalam fungsinya perusahaan BUMN juga harus mencari untung. "Payung hukum sedang diformulasikan seperti apa," kata Abdul, Kamis (28/5).