JAKARTA. Dua bulan menjelang implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, namun payung hukum dari kebijakan tersebut masih belum dikeluarkan pemerintah hingga saat ini. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari kebijakan tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang mengatakan, PP tersebut saat ini belum sampai di tangan Presiden. "Kemungkinan masih ada pihak yang menahan-nahan untuk RPP tersebut diajukan ke Sekretariat Negara," kata Chazali, Selasa (28/4). Disinyalir, masih ada penolakan dari beberapa pihak terkait dengan biaya iuran program jaminan pensiun yang dipatok sebesar 8%. Catatan saja, iuran yang ditetapkan terebut telah disetujui oleh beberapa Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker), DJSN, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Payung hukum BPJS Ketenagakerjaan belum jelas
JAKARTA. Dua bulan menjelang implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, namun payung hukum dari kebijakan tersebut masih belum dikeluarkan pemerintah hingga saat ini. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari kebijakan tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang mengatakan, PP tersebut saat ini belum sampai di tangan Presiden. "Kemungkinan masih ada pihak yang menahan-nahan untuk RPP tersebut diajukan ke Sekretariat Negara," kata Chazali, Selasa (28/4). Disinyalir, masih ada penolakan dari beberapa pihak terkait dengan biaya iuran program jaminan pensiun yang dipatok sebesar 8%. Catatan saja, iuran yang ditetapkan terebut telah disetujui oleh beberapa Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker), DJSN, dan BPJS Ketenagakerjaan.