Jakarta. Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perdagangan elektronik atau e-commerce masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam proses tersebut, masih dimungkinkan adanya perubahan atas masukan dari berbagai pihak. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian harmonisasi atas aturan perdagangan elektronik tersebut. "Maish dalam tahap harmonisasi di Kemkumham, belum kembali ke kami. Nanti akan diperbaiki bila diperlukan," kata Oke, Kemarin. Penyelesaian RPP tersebut sangat tergantung dari proses harmonisasi yang terjadi saat ini. Bila dalam prosesnya masih banyak mendapat masukan-masukan dari berbagai kalangan, maka pengesahan beleid tersebut dapat lama. Begitu juga sebaliknya, bila tidak terlalu banyak perbaikan maka akan cepat diketok untuk disahkan.
Payung hukum e-commerce menunggu Menkumham
Jakarta. Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perdagangan elektronik atau e-commerce masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam proses tersebut, masih dimungkinkan adanya perubahan atas masukan dari berbagai pihak. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian harmonisasi atas aturan perdagangan elektronik tersebut. "Maish dalam tahap harmonisasi di Kemkumham, belum kembali ke kami. Nanti akan diperbaiki bila diperlukan," kata Oke, Kemarin. Penyelesaian RPP tersebut sangat tergantung dari proses harmonisasi yang terjadi saat ini. Bila dalam prosesnya masih banyak mendapat masukan-masukan dari berbagai kalangan, maka pengesahan beleid tersebut dapat lama. Begitu juga sebaliknya, bila tidak terlalu banyak perbaikan maka akan cepat diketok untuk disahkan.