KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menampung usulan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). DPR berinisiatif menyusun RUU ini karena UU No 30/2007 tentang Energi dan UU No 21/2014 tentang Panas Bumi belum bisa memberikan kekuatan hukum dalam penyediaan energi terbarukan. Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto mengatakan, di Indonesia kontribusi pengembangan EBT masih minim. Tahun 2016, sektor EBT hanya menyumbang 7,70% dari jumlah realisasi bauran energi nasional. Oleh karena itu, kata Agus, perlu penataan melalui undang-undang agar potensi energi terbarukan di Indonesia bisa dioptimalkan. "Indonesia mempunyai potensi besar yang belum tergali karena payung UU-nya belum mampu melindungi dan memberikan keberpihakan terhadap pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia," katanya, Rabu (24/1).
Payung hukum energi terbarukan disiapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menampung usulan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). DPR berinisiatif menyusun RUU ini karena UU No 30/2007 tentang Energi dan UU No 21/2014 tentang Panas Bumi belum bisa memberikan kekuatan hukum dalam penyediaan energi terbarukan. Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto mengatakan, di Indonesia kontribusi pengembangan EBT masih minim. Tahun 2016, sektor EBT hanya menyumbang 7,70% dari jumlah realisasi bauran energi nasional. Oleh karena itu, kata Agus, perlu penataan melalui undang-undang agar potensi energi terbarukan di Indonesia bisa dioptimalkan. "Indonesia mempunyai potensi besar yang belum tergali karena payung UU-nya belum mampu melindungi dan memberikan keberpihakan terhadap pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia," katanya, Rabu (24/1).