Payung hukum Komite Ekonomi Syariah digeber



JAKARTA. Pemerintah akan menggeber pembentukan Komite Ekonomi Syariah. Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas mengatakan, untuk mewujudkan komite tersebut pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden baru sebagai payung hukum bagi komite tersebut.

Perpres tersebut akan berisi beberapa hal. Salah satunya, pengaturan tugas komite.

Sofyan mengatakan, dalam perpres tersebut, rencananya komite akan diberi tugas untuk mengharmonisasi aturan agar kegiatan industri keuangan syariah bisa jalan dan mendorong inovasi produk di industri keuangan tersebut. 


"Targetnya sesegera mungkin, karena itu tadi Sekretaris Kabinet ditugaskan segera rumuskan perpres," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, kalau jadi terbentuk komite tersebut jadi terbentuk, badan tersebut akan langsung berada di bawah koordinasi Presiden.

"Ketua langsung Presiden, anggota pengarah gubernur BI, ketua dewan komisioner OJK, LPS, menteri keuangan, menteri koordinator perekonomian dan lainnya," kata Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia