Payung Hukum Pembentukan Holding BUMN Pangan Terbit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Hal ini ditandai dengan telah ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara terhadap PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

PP tersebut merupakan dasar terbentuknya Holding BUMN Pangan, dan RNI ditetapkan sebagai perusahaan holding BUMN Pangan. Dus, seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di anggota BUMN pangan yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam dialihkan ke PT RNI sebagai induk Holding BUMN Pangan.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyampaikan bahwa sektor pangan menjadi fokus utama dan adanya Holding BUMN Pangan diharapkan dapat menciptakan transformasi ekosistem pangan.


“Dari banyaknya transformasi yang sudah kita lakukan, sektor pangan akan menjadi fokus utama untuk akhir tahun ini dan tahun depan, dan berharap Holding BUMN Pangan dapat memanfaatkan secara maksimal wilayah Indonesia sebagai negara agraris, dengan berfokus pada sistem rantai pasok pangan yang berorientasi pada pasar,” jelas Erick, dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

Baca Juga: PPI Masuk BUMN Perdagangan Terbaik Kategori Jasa, Perdagangan, dan Pariwisata

Direktur Utama RNI Arief Prasetyo Adi mengatakan, terbentuknya Holding BUMN Pangan sejalan dengan dengan visi misi pemerintah dalam melaksanakan transformasi sektor pangan.

Dengan hadirnya Holding BUMN pangan, menciptakan transformasi ekosistem pangan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, dan menjadi solusi untuk meningkatkan inklusivitas dan kesejahteraan petani, peternak, ataupun nelayan.

“Dari hulu melalui pengolahan hasil pertanian, dari kekayaan hasil laut, kami akan memberikan kualitas pangan yang lebih baik hingga ke tangan konsumen," Kata Arief. 

Arief menambahkan bahwa terbentuknya Holding BUMN Pangan sesuai yang ditargetkan di tahun 2021 ini telah melalui beberapa proses tahapan. Di antaranya pemerseroan salah satu anggota holding yaitu PT Perikanan Indonesia, penggabungan 6 BUMN Pangan menjadi 3 BUMN Pangan, yakni PT Perikanan Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dan PT Sang Hyang Seri.

Serta tahap terbentuknya Holding BUMN Pangan ditandai dengan persetujuan PP Nomor 118 Tahun 2021 ini, selanjutnya akan diagendakan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) inbreng Holding Pangan.

Dengan terbentuknya holding BUMN Pangan ini, maka sesuai PP 118 tahun 2021 Pasal 4 menerangkan bahwa PT RNI (Persero) sebagai pemegang saham dari 5 Perseroan Terbatas, di antaranya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam.

“Sebagai Induk holding, kami sedang mempersiapkan nama brand baru untuk Holding BUMN Pangan yang dalam waktu dekat akan direncanakan grand launching Holding Pangan,” kata Arief. 

Baca Juga: Jelang Awal Tahun 2022, RNI Klaim Ketersediaan Beras dan Gula Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat