KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Hal ini ditandai dengan telah ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara terhadap PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). PP tersebut merupakan dasar terbentuknya Holding BUMN Pangan, dan RNI ditetapkan sebagai perusahaan holding BUMN Pangan. Dus, seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di anggota BUMN pangan yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam dialihkan ke PT RNI sebagai induk Holding BUMN Pangan. Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyampaikan bahwa sektor pangan menjadi fokus utama dan adanya Holding BUMN Pangan diharapkan dapat menciptakan transformasi ekosistem pangan.
Payung Hukum Pembentukan Holding BUMN Pangan Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Hal ini ditandai dengan telah ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara terhadap PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). PP tersebut merupakan dasar terbentuknya Holding BUMN Pangan, dan RNI ditetapkan sebagai perusahaan holding BUMN Pangan. Dus, seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di anggota BUMN pangan yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam dialihkan ke PT RNI sebagai induk Holding BUMN Pangan. Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyampaikan bahwa sektor pangan menjadi fokus utama dan adanya Holding BUMN Pangan diharapkan dapat menciptakan transformasi ekosistem pangan.