JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017. Perpres ini mengatur tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, pihaknya bersyukur atas terbitnya perpres tersebut. Dia bilang hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pencapaian ekonomi digital senilai US$ 130 miliar pada tahun 2020. Rudiantara menyatakan peta jalan dalam perpres ini merupakan kumpulan program komprehensif. Setelah perpres ini resmi diundangkan, ia berjanji akan segera merealisasikannya. "Alhamdulillah sudah diundangkan, waktunya bagi kita untuk merealisasikannya," kata Rudiantara, Kamis (10/8).
Payung hukum peta jalan e-commerce terbit
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017. Perpres ini mengatur tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, pihaknya bersyukur atas terbitnya perpres tersebut. Dia bilang hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pencapaian ekonomi digital senilai US$ 130 miliar pada tahun 2020. Rudiantara menyatakan peta jalan dalam perpres ini merupakan kumpulan program komprehensif. Setelah perpres ini resmi diundangkan, ia berjanji akan segera merealisasikannya. "Alhamdulillah sudah diundangkan, waktunya bagi kita untuk merealisasikannya," kata Rudiantara, Kamis (10/8).