KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan periode kedua tahun 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 114/PMK.07/2020. Dalam PMK baru tersebut disebutkan, pagu DID tambahan periode kedua tahun anggaran 2020 telah dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp 2,08 triliun. Berdasarkan data yang digunakan dalam perhitungan DID tambahan periode kedua, setiap pemerintah daerah telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/ atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Payung hukum tambahan dana insentif daerah sudah terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan periode kedua tahun 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 114/PMK.07/2020. Dalam PMK baru tersebut disebutkan, pagu DID tambahan periode kedua tahun anggaran 2020 telah dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp 2,08 triliun. Berdasarkan data yang digunakan dalam perhitungan DID tambahan periode kedua, setiap pemerintah daerah telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/ atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.