KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Sesuai Paket Kebijakan Ekonomi jilid ke-16 yang dirilis November 2018 lalu, pemerintah mewajibkan devisa DHE SDA masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia. Yang dimaksud dengan DHE SDA tersebut berasal dari hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Dalam aturan tersebut, eksportir diwajibkan memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yakni Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Payung hukum wajib menempatkan DHE dalam negeri telah resmi berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Sesuai Paket Kebijakan Ekonomi jilid ke-16 yang dirilis November 2018 lalu, pemerintah mewajibkan devisa DHE SDA masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia. Yang dimaksud dengan DHE SDA tersebut berasal dari hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Dalam aturan tersebut, eksportir diwajibkan memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yakni Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.