JAKARTA. Kreditur PT Pazia Pillar Merrycom meminta manajemen Pazia terbuka terkait aset perusahaan dalam proposal perdamaian. Hal itu disampaikan para kreditur dalam rapat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/5). Salah satu kreditur Pazia, PT Bank Maybank Indonesia bahkan mengatakan, debitur (Pazia) tidak serius dalam menyusun proposal perdamaian. Sebab, dalam penawaran penyelesaian utang peritel IT itu tidak menyertakan aset-aset perusahaan. Padahal, hal tersebut sebagai penilaian kesanggupan debitur untuk melunasi seluruh utang-utangnya. Maybank mencatat, Pazia setidaknya memiliki aset di bangunan office tower The Peak, Jakarta Pusat dan satu properti yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kenapa itu tidak ada di daftar aset yang diserahkan kepada pengurus PKPU," ujar kuasa hukum Maybank Duma Hutapea. Tak hanya itu pihak bank juga meminta transparansi adanya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas kedua aset tersebut. Ia menilai, meski belum adanya akta jual beli (AJB) setidaknya sudah ada transaksi pembelian atas aset-aset tersebut. Duma menegaskan, pihak bank memerlukan PPJB tersebut dikarenakan saat ini nilai tanggungan Maybank hanya Rp 45 miliar dari total tagihan mencapai Rp 159,05 miliar. Seperti diketahui, dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) Bank Maybank terdaftar sebagai kreditur dengan pemegang jaminan (separatis). Maka dari itu pihaknya meminta adanya perpanjangan masa PKPU untuk memperbaiki proposal perdamaian. Tapi Pazia bersikukuh apa yang ia tawarkan dalam proposal perdamaian telah optimal dan tak perlu adanya perpanjangan. Sedangkan untuk PPJB, Pazia mengaku telah menyerahkannya kepada tim pengurus.
Pazia diminta terbuka soal aset yang dimiliki
JAKARTA. Kreditur PT Pazia Pillar Merrycom meminta manajemen Pazia terbuka terkait aset perusahaan dalam proposal perdamaian. Hal itu disampaikan para kreditur dalam rapat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/5). Salah satu kreditur Pazia, PT Bank Maybank Indonesia bahkan mengatakan, debitur (Pazia) tidak serius dalam menyusun proposal perdamaian. Sebab, dalam penawaran penyelesaian utang peritel IT itu tidak menyertakan aset-aset perusahaan. Padahal, hal tersebut sebagai penilaian kesanggupan debitur untuk melunasi seluruh utang-utangnya. Maybank mencatat, Pazia setidaknya memiliki aset di bangunan office tower The Peak, Jakarta Pusat dan satu properti yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kenapa itu tidak ada di daftar aset yang diserahkan kepada pengurus PKPU," ujar kuasa hukum Maybank Duma Hutapea. Tak hanya itu pihak bank juga meminta transparansi adanya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas kedua aset tersebut. Ia menilai, meski belum adanya akta jual beli (AJB) setidaknya sudah ada transaksi pembelian atas aset-aset tersebut. Duma menegaskan, pihak bank memerlukan PPJB tersebut dikarenakan saat ini nilai tanggungan Maybank hanya Rp 45 miliar dari total tagihan mencapai Rp 159,05 miliar. Seperti diketahui, dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) Bank Maybank terdaftar sebagai kreditur dengan pemegang jaminan (separatis). Maka dari itu pihaknya meminta adanya perpanjangan masa PKPU untuk memperbaiki proposal perdamaian. Tapi Pazia bersikukuh apa yang ia tawarkan dalam proposal perdamaian telah optimal dan tak perlu adanya perpanjangan. Sedangkan untuk PPJB, Pazia mengaku telah menyerahkannya kepada tim pengurus.