JAKARTA. Distributor sekaligus peritel produk teknologi informasi (TI) PT Pazia Pillar Mercycom harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Global Mitra Telnologi (GMT). Majelis menilai, permohonan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Syarat-syarat itu meliputi, terbuktinya Pazia memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta memiliki utang lebih dari satu kreditur. Ketua majelis hakim Kisworo menjelaskan, utang Pazia dengan GMT timbul berdasarkan perjanjian jasa distribusi.
Pazia harus lunasi utang via meja hijau
JAKARTA. Distributor sekaligus peritel produk teknologi informasi (TI) PT Pazia Pillar Mercycom harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Global Mitra Telnologi (GMT). Majelis menilai, permohonan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Syarat-syarat itu meliputi, terbuktinya Pazia memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta memiliki utang lebih dari satu kreditur. Ketua majelis hakim Kisworo menjelaskan, utang Pazia dengan GMT timbul berdasarkan perjanjian jasa distribusi.