KONTAN.CO.ID - Jenewa. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya mengambil tindakan terhadap kebijakan pemerintah China yang otoriter kepada Hong Kong. Pakar hak asasi manusia PBB menyampaikan kritik kepada China melalui surat yang berisi tentang UU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong pada Jumat (4/9/2020). Melansir Reuters pada hari yang sama, mengatakan bahwa surat terbuka pakar HAM PBB ini ini termasuk jarang dipublikasikan. Namun, kali ini setelah 48 jam dikirimkan ke China, surat tersebut dipublikasikan. Dalam surat tersebut pihak pakar HAM PBB mengatakan bahwa UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong telah "melanggar hak-hak fundamental tertentu". Pihaknya juga menyuarakan keprihatinan bahwa UU itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris itu.
PBB akhirnya buka suara melihat otoriter China di Hong Kong, ini detilnya
KONTAN.CO.ID - Jenewa. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya mengambil tindakan terhadap kebijakan pemerintah China yang otoriter kepada Hong Kong. Pakar hak asasi manusia PBB menyampaikan kritik kepada China melalui surat yang berisi tentang UU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong pada Jumat (4/9/2020). Melansir Reuters pada hari yang sama, mengatakan bahwa surat terbuka pakar HAM PBB ini ini termasuk jarang dipublikasikan. Namun, kali ini setelah 48 jam dikirimkan ke China, surat tersebut dipublikasikan. Dalam surat tersebut pihak pakar HAM PBB mengatakan bahwa UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong telah "melanggar hak-hak fundamental tertentu". Pihaknya juga menyuarakan keprihatinan bahwa UU itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris itu.