JAKARTA. Pemerintah daerah diminta untuk lebih gesit menarik investasi swasta. Salah satunya dengan menawarkan insentif yang secara khusus diberikan pemerintah daerah. Selama ini insentif yang diberikan masih didominasi oleh pemerintah pusat, baik dalam bentuk pengurangan pajak alias tax allowance atau pembebasan pajak alias tax holiday. Sementara, belum ada insentif serupa yang ditawarkan oleh daerah. Padahal, menurut Menteri Koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan insentif pajak. Contohnya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
PBB dan BPHTB didorong jadi insentif pemda
JAKARTA. Pemerintah daerah diminta untuk lebih gesit menarik investasi swasta. Salah satunya dengan menawarkan insentif yang secara khusus diberikan pemerintah daerah. Selama ini insentif yang diberikan masih didominasi oleh pemerintah pusat, baik dalam bentuk pengurangan pajak alias tax allowance atau pembebasan pajak alias tax holiday. Sementara, belum ada insentif serupa yang ditawarkan oleh daerah. Padahal, menurut Menteri Koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan insentif pajak. Contohnya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).