JAKARTA. Pemerintah akan menghapus beberapa pajak yang dikenakan di sektor eksplorasi migas. Rencana penghapusan pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas. Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, usulan pajak yang disampaikan kementeriannya ke pemerintah untuk dihapus ada dua. Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bidang usaha hulu migas. Kedua, memangkas beberapa pajak daerah yang dikenakan dalam bidang usaha hulu minyak dan gas.
Pemerintah akan pangkas dua pajak sektor migas
JAKARTA. Pemerintah akan menghapus beberapa pajak yang dikenakan di sektor eksplorasi migas. Rencana penghapusan pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas. Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, usulan pajak yang disampaikan kementeriannya ke pemerintah untuk dihapus ada dua. Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bidang usaha hulu migas. Kedua, memangkas beberapa pajak daerah yang dikenakan dalam bidang usaha hulu minyak dan gas.