PBB dihapus, Bogor kehilangan PAD Rp 245 miliar



BOGOR. Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menimbulkan polemik di sejumlah daerah. Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di beberapa wilayah, signifikan berasal dari penerimaan PBB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor terancam kehilangan potensi PAD sebesar Rp 245 miliar dari yang ditargetkan tahun 2015. "Kita tunggu kepastian dan aturan dari pusat saja dulu," kata Adang, Selasa (10/2).

Padahal, lanjut Adang, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menginventarisasi objek pajak yang ada. Sebab, Kabupaten Bogor pada tahun 2015 menargetkan pencapaian pendapatan PBB sebesar Rp 245 miliar. Sedangkan, pada tahun 2014 pencapaian penerimaan PBB sebesar Rp 221 miliar.


"Masalah ini bukan pada setuju atau tidaknya penghapusan. Pemerintah pusat sebaiknya melakukan kajian atas kebijakan itu. Jika memang untuk golongan masyarakat tidak mampu, bisa saja PBB dihapuskan,” ujar dia.

Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan kajian dan analisis. ”Dampak berkurangnya PAD akibat PBB dihapus tidaklah kecil. Soalnya, duit ratusan miliar yang dihasilkan dari PBB bisa digunakan untuk membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur," papar Adang.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana kebijakan kementeriannya untuk menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurut Ferry, secara lisan, dia juga telah menyampaikan rencana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. "Kami sudah kirim surat kepada Presiden Jokowi. Saya juga secara lisan sudah berbicara dengan Mendagri dan Menkeu terkait rencana penghapusan PBB ini. Saat ini masih menunggu arahan," kata Ferry, usai peresmian Media Center di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin (9/2) kemarin.

Langkah selanjutnya, kata Ferry, mematangkan rencana penghapusan PBB bagi rumah hunian atau masyarakat menengah ke bawah, termasuk kriteria apa saja yang akan dibebaskan dalam pembayaran PBB.

Ferry menjelaskan, pemberlakuan PBB hanya diperuntukkan bagi rumah komersial seperti restoran, factory outlet/pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan. (Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie