TANGERANG. Pemerintah Kota Tangerang terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 300 miliar jika rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan nilai jual objek pajak (NJOP) jadi direalisasikan. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, PBB telah menjadi pemasukan utama bagi Kota Tangerang dengan potensi sebesar Rp 300 miliar setiap tahunnya. Jika PBB dan NJOP dihapus, maka Pemkot Tangerang meminta agar pemerintah pusat membantu dengan penambahan dari dana lainnya. Seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau yang lainnya. "Jika tidak, maka akan sangat repot dan menjadi kehilangan pendapatan bagi kota Tangerang," kata Arief usai acara Forum Konsultasi Publik di Puspemkot Tangerang, Kamis (5/2). Ia juga menambahkan Pemkot Tangerang akan menaikkan pajak NJOP dengan nilai yang disesuaikan harga pasar. "Kenaikannya relatif sesuai harga pasar," ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pendapatan Lain DPKAD Kota Tangerang M. Arfan mengatakan target pajak daerah Kota Tangerang tahun 2015 yakni Rp 1,06 triliun. Nilai tersebut meningkat 13% dibandingkan tahun 2014 yang Rp 949,5 miliar, namun terealisasi Rp 1,.05 triliun. Adapun rincian target pajak daerah pada 2015 yakni; pajak hotel sebesar Rp 33,4 miliar, restoran Rp 179,3 miliar, hiburan Rp 19,5 miliar. Pajak reklame Rp 28 miliar, PJU Rp 144,8 miliar, parkir swasta Rp 46 miliar, air tanah Rp 5,5 miliar, BPHTB Rp 290,8 miliar serta PBB Rp 319 miliar. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan akan membebaskan PBB mulai tahun 2016 bagi rumah sederhana, tempat ibadah dan bangunan sosial lainnya. Selain itu, Ferry juga mengatakan akan menghilangkan NJOP dalam rangka upaya antisipasi kapitalisasi harga tanah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PBB dihapus, Tangerang kehilangan Rp 300 miliar
TANGERANG. Pemerintah Kota Tangerang terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 300 miliar jika rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan nilai jual objek pajak (NJOP) jadi direalisasikan. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, PBB telah menjadi pemasukan utama bagi Kota Tangerang dengan potensi sebesar Rp 300 miliar setiap tahunnya. Jika PBB dan NJOP dihapus, maka Pemkot Tangerang meminta agar pemerintah pusat membantu dengan penambahan dari dana lainnya. Seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau yang lainnya. "Jika tidak, maka akan sangat repot dan menjadi kehilangan pendapatan bagi kota Tangerang," kata Arief usai acara Forum Konsultasi Publik di Puspemkot Tangerang, Kamis (5/2). Ia juga menambahkan Pemkot Tangerang akan menaikkan pajak NJOP dengan nilai yang disesuaikan harga pasar. "Kenaikannya relatif sesuai harga pasar," ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pendapatan Lain DPKAD Kota Tangerang M. Arfan mengatakan target pajak daerah Kota Tangerang tahun 2015 yakni Rp 1,06 triliun. Nilai tersebut meningkat 13% dibandingkan tahun 2014 yang Rp 949,5 miliar, namun terealisasi Rp 1,.05 triliun. Adapun rincian target pajak daerah pada 2015 yakni; pajak hotel sebesar Rp 33,4 miliar, restoran Rp 179,3 miliar, hiburan Rp 19,5 miliar. Pajak reklame Rp 28 miliar, PJU Rp 144,8 miliar, parkir swasta Rp 46 miliar, air tanah Rp 5,5 miliar, BPHTB Rp 290,8 miliar serta PBB Rp 319 miliar. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan akan membebaskan PBB mulai tahun 2016 bagi rumah sederhana, tempat ibadah dan bangunan sosial lainnya. Selain itu, Ferry juga mengatakan akan menghilangkan NJOP dalam rangka upaya antisipasi kapitalisasi harga tanah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News