KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi PBB untuk Narkotika (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Golongan I. Keputusan berdasarkan hasil voting PBB, dengan hasil 27 setuju dan 25 menolak (27/25). Hasil tersebut bukan berarti menghapus ganja dari daftar obat terlarang. Berdasarkan keterangan resmi CND, sebelumnya pada Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat serangkaian rekomendasi untuk mengubah ruang lingkup pengendalian ganja dan zat terkait ganja. Setelah pertimbangan intensif, komisi CND mengambil keputusan pada Rabu (2/12) atas rekomendasi WHO tersebut.
PBB hapus ganja dari daftar narkotika paling dikontrol ketat, BNN: Masih narkoba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi PBB untuk Narkotika (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Golongan I. Keputusan berdasarkan hasil voting PBB, dengan hasil 27 setuju dan 25 menolak (27/25). Hasil tersebut bukan berarti menghapus ganja dari daftar obat terlarang. Berdasarkan keterangan resmi CND, sebelumnya pada Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat serangkaian rekomendasi untuk mengubah ruang lingkup pengendalian ganja dan zat terkait ganja. Setelah pertimbangan intensif, komisi CND mengambil keputusan pada Rabu (2/12) atas rekomendasi WHO tersebut.