KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Badan obat-obatan PBB pada hari Rabu (2/12) resmi melonggarkan aturan penggunaan ganja, setelah para negara anggotanya memilih untuk menghapus ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling dikontrol ketat. Kesepakatan ini akhirnya dicapai menyusul rekomendasi langsung dari WHO yang meminta akses menuju ganja dipermudah demi tujuan penelitian tentang penggunaan medisnya. Dalam pertemuan tahunan United Nations Commission on Narcotic Drugs, pemungutan suara dilakukan dengan hasil 27-25, dengan 1 negara abstain. Voting dilakukan untuk menyetujui penghapusan ganja dan resin ganja dari Schedule IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika.
PBB longgarkan aturan penggunaan ganja untuk mempermudah penelitian
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Badan obat-obatan PBB pada hari Rabu (2/12) resmi melonggarkan aturan penggunaan ganja, setelah para negara anggotanya memilih untuk menghapus ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling dikontrol ketat. Kesepakatan ini akhirnya dicapai menyusul rekomendasi langsung dari WHO yang meminta akses menuju ganja dipermudah demi tujuan penelitian tentang penggunaan medisnya. Dalam pertemuan tahunan United Nations Commission on Narcotic Drugs, pemungutan suara dilakukan dengan hasil 27-25, dengan 1 negara abstain. Voting dilakukan untuk menyetujui penghapusan ganja dan resin ganja dari Schedule IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika.