JAKARTA. Penghapusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sebagian masyarakat mengharuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan target penerimaan pajak. Jika tahun lalu target penerimaan pajak secara keseluruhan mencapai Rp 7,1 triliun, maka pada tahun ini target penerimaan pajak hanya Rp 6,4 triliun. "Jadi memang ada pengurangan target sekitar Rp 700 miliaran," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo kepada Kompas.com, Senin (15/2).
PBB-P2 dihilangkan, DKI pangkas target pajak
JAKARTA. Penghapusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sebagian masyarakat mengharuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan target penerimaan pajak. Jika tahun lalu target penerimaan pajak secara keseluruhan mencapai Rp 7,1 triliun, maka pada tahun ini target penerimaan pajak hanya Rp 6,4 triliun. "Jadi memang ada pengurangan target sekitar Rp 700 miliaran," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo kepada Kompas.com, Senin (15/2).