PBB Soroti UU KUHP Indonesia yang Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Indonesia turut angkat bicara atas terbitnya UU KUHP Indonesia yang baru saja disahkan.

Menurut PBB ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” ujar PBB dalam pernyataan resminya dikutip Jumat (9/12).


PBB menyoroti beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Baca Juga: Penuh Pro Kontra, RUU KUHP Resmi Disahkan DPR

Selain itu, ketentuan lain dalam UU KUHP dinilai berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Serta dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Sembari mempersiapkan implementasi UU KUHP, PBB meminta Pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

PBB menilai HAM dan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan perlu terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai pedoman arah pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” ujar PBB.

Terkait hal tersebut, PBB juga siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upaya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di Indonesia menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari