KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Indonesia turut angkat bicara atas terbitnya UU KUHP Indonesia yang baru saja disahkan. Menurut PBB ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan. “PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” ujar PBB dalam pernyataan resminya dikutip Jumat (9/12).
PBB Soroti UU KUHP Indonesia yang Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Indonesia turut angkat bicara atas terbitnya UU KUHP Indonesia yang baru saja disahkan. Menurut PBB ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan. “PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” ujar PBB dalam pernyataan resminya dikutip Jumat (9/12).