JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih memberikan waktu hingga 1 Januari 2013 bagi penerbit kartu kredit untuk secara efektif memberlakukan aturan mengenai pendapatan minimum pemegang kartu kredit, sebagaimana yang tertuang dalam revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Beleid baru tersebut mengatur minimum pendapatan pemegang kartu sebesar Rp 3 juta per bulan dan maksimal dari dua penerbit kartu. Plafon pembiayaan yang bisa diterima pemegang kartu maksimal tiga kali pendapatan per bulan secara industri. Namun, ketentuan jumlah kartu ini tidak berlaku bagi nasabah dengan pendapatan di atas Rp 10 juta per bulan. Perolehan kartu bagi nasabah dengan pendapatan tersebut didasarkan pada analis risiko yang dilakukan penerbit kartu. Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko menuturkan untuk nasabah yang sudah memiliki kartu kredit saat ini (existing) masih diberikan masa transisi dua tahun terhitung sejak dari 1 Januari 2013. "Jadi, kalau nasabah pada updating data per 1 Januari 2013 masuk kategori pembatasan pendapatan, maka secara otomatis plafon dikurangi, dan diberikan waktu dua tahun transisi," ungkap Puji, Senin (9/1). Kendati demikian, Puji tetap mengimbau agar perbankan sudah mulai menerapkan prinsip kehati-hatian sejak sekarang. Ia menambahkan, revisi PBI APMK ini diharapkan dapat membuat kualitas pembayaran tagihan kartu kredit meningkat alias non performing loan (NPL). Per Desember 2010 NPL kartu kredit sebesar 4,63% sementara pada November 2011 NPL kartu kredit sebesar 4,51%. "Semoga ke depan makin sehat dan bisa di bawah 4%," kata Puji. Berdasarkan data November 2011, volume transaksi kartu kredit sebesar 190,630 juta dengan nilai transaksi Rp 165,559 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PBI APMK efektif 1 Januari 2013
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih memberikan waktu hingga 1 Januari 2013 bagi penerbit kartu kredit untuk secara efektif memberlakukan aturan mengenai pendapatan minimum pemegang kartu kredit, sebagaimana yang tertuang dalam revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Beleid baru tersebut mengatur minimum pendapatan pemegang kartu sebesar Rp 3 juta per bulan dan maksimal dari dua penerbit kartu. Plafon pembiayaan yang bisa diterima pemegang kartu maksimal tiga kali pendapatan per bulan secara industri. Namun, ketentuan jumlah kartu ini tidak berlaku bagi nasabah dengan pendapatan di atas Rp 10 juta per bulan. Perolehan kartu bagi nasabah dengan pendapatan tersebut didasarkan pada analis risiko yang dilakukan penerbit kartu. Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko menuturkan untuk nasabah yang sudah memiliki kartu kredit saat ini (existing) masih diberikan masa transisi dua tahun terhitung sejak dari 1 Januari 2013. "Jadi, kalau nasabah pada updating data per 1 Januari 2013 masuk kategori pembatasan pendapatan, maka secara otomatis plafon dikurangi, dan diberikan waktu dua tahun transisi," ungkap Puji, Senin (9/1). Kendati demikian, Puji tetap mengimbau agar perbankan sudah mulai menerapkan prinsip kehati-hatian sejak sekarang. Ia menambahkan, revisi PBI APMK ini diharapkan dapat membuat kualitas pembayaran tagihan kartu kredit meningkat alias non performing loan (NPL). Per Desember 2010 NPL kartu kredit sebesar 4,63% sementara pada November 2011 NPL kartu kredit sebesar 4,51%. "Semoga ke depan makin sehat dan bisa di bawah 4%," kata Puji. Berdasarkan data November 2011, volume transaksi kartu kredit sebesar 190,630 juta dengan nilai transaksi Rp 165,559 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News