JAKARTA. Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Devisa Indonesia No. 24 Tahun 1999 dianggap belum mampu menahan gejolak nilai tukar rupiah. Rencananya UU tersebut akan direvisi oleh DPR. “Regulasi devisa yang ada sekarang sudah merugikan perekonomian dan sangat mengganggu sektor riil, harus segera direvisi,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar Azis di Media Center DPP Partai Golkar hari ini. Harry mengatakan, saat ini merupakan momentum yang tepat melakukan revisi atas UU Lalin Devisa tersebut. “Pasar Valas kita mudah kering, orang asing seenaknya keluar-masuk, ekonomi kita yang terguncang oleh instabilitas pasar uang dan pasar modal. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” papar Harry. Harry mengatakan, saat ini draft rancangan tersebut masih di tingkat Deputi Sekjen Perundang-Undangan DPR. Namun, belum masuk ke Komisi XI. Fraksi Golkar di DPR-RI menurutnya menjadi inisiatif untuk merevisi UU tersebut.
PBI DHE belum ampuh, UU Devisa akan direvisi
JAKARTA. Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Devisa Indonesia No. 24 Tahun 1999 dianggap belum mampu menahan gejolak nilai tukar rupiah. Rencananya UU tersebut akan direvisi oleh DPR. “Regulasi devisa yang ada sekarang sudah merugikan perekonomian dan sangat mengganggu sektor riil, harus segera direvisi,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar Azis di Media Center DPP Partai Golkar hari ini. Harry mengatakan, saat ini merupakan momentum yang tepat melakukan revisi atas UU Lalin Devisa tersebut. “Pasar Valas kita mudah kering, orang asing seenaknya keluar-masuk, ekonomi kita yang terguncang oleh instabilitas pasar uang dan pasar modal. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” papar Harry. Harry mengatakan, saat ini draft rancangan tersebut masih di tingkat Deputi Sekjen Perundang-Undangan DPR. Namun, belum masuk ke Komisi XI. Fraksi Golkar di DPR-RI menurutnya menjadi inisiatif untuk merevisi UU tersebut.