KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan DPI. Peraturan yang telah berlaku sejak 29 November 2019 lalu didapuk untuk meningkatkan efektivitas dan mengoptimalkan pemantauan penerimaan DHE dan pengeluaran DPI lewat perbankan. Lewat peraturan tersebut juga, BI bisa mengoptimalkan pemantauan lewat sistem yang sesuai dengan kebutuhan BI dan stakeholders dengan tidak memberatkan pihak pelapor lewat pemanfaatan teknologi informasi.
PBI dinilai belum berhasil ungkit devisa hasil ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan DPI. Peraturan yang telah berlaku sejak 29 November 2019 lalu didapuk untuk meningkatkan efektivitas dan mengoptimalkan pemantauan penerimaan DHE dan pengeluaran DPI lewat perbankan. Lewat peraturan tersebut juga, BI bisa mengoptimalkan pemantauan lewat sistem yang sesuai dengan kebutuhan BI dan stakeholders dengan tidak memberatkan pihak pelapor lewat pemanfaatan teknologi informasi.