KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan manajemen rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar tetap memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Pemerintah memastikan tersedia mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta yang masih memenuhi syarat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien PBI-JK meskipun status kepesertaannya sempat dinonaktifkan karena kepesertaan tersebut masih dapat diaktifkan kembali dalam waktu singkat.
Baca Juga: Prabowo Bertemu PM Australia, Teken Pertanjian Traktat Keamanan Hingga Pertanian “Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena pelayanan ini tidak bisa ditunda,” ujar Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos, Jumat (6/2/2026). Gus Ipul menekankan, pasien dengan kondisi darurat tetap harus menjadi prioritas utama pelayanan. Khusus pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisa secara rutin, pemerintah memberikan kelonggaran waktu agar pelayanan medis tetap berjalan sembari proses administrasi diselesaikan.
Baca Juga: Marak Kasus Kepesertaan PBI JKN Nonaktif, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara “Soal PBI yang nonaktif, ada mekanisme reaktivasi cepat. Untuk pasien cuci darah, kepesertaan PBI masih akan aktif selama satu bulan ke depan. Ini memberi kesempatan bagi peserta yang tidak mampu untuk mengurus reaktivasi, atau berpindah ke segmen mandiri bagi yang mampu,” tegasnya. Terkait penonaktifan PBI-JK, Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pemutakhiran data kepesertaan. Sejumlah peserta dinonaktifkan agar kuota PBI dapat dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan. Namun demikian, peserta yang dinonaktifkan tetap dapat kembali menjadi peserta PBI-JK apabila terbukti masih memenuhi kriteria, khususnya yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah daerah melalui dinas sosial akan memfasilitasi proses verifikasi dan reaktivasi tersebut. “Dalam hal pembiayaan, pemerintah bertanggung jawab. Jika peserta berasal dari keluarga Desil 1 sampai Desil 4, atau telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai keluarga yang berhak menerima bantuan, maka prosesnya akan kami bantu,” jelas Gus Ipul.
Baca Juga: Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 154,6 Miliar Pada Januari 2026 Lebih lanjut, Gus Ipul mengaku prihatin apabila masih ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien hanya karena kendala administratif.
“Kami tidak akan membiarkan pasien kehilangan harapan. Sikap Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sudah jelas. Maka saya sedih jika masih ada rumah sakit menolak pasien. Jangankan peserta BPJS, siapa pun pasien wajib dilayani,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News