PBI kartu kredit terbit awal 2012



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak menepati janji meluncurkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) di tahun 2011. Sebelumnya, BI selalu mengatakan akan memublikasikan beleid tersebut paling lambat bulan Desember 2011 ini.

Dalam kampanye ketika menjadi Deputi Gubernur BI pada November lalu, Ronald Waas bahkan sudah membocorkan sebagian besar isi calon PBI itu. Bekas Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI itu, antara lain memublikasikan beberapa pengaturan dan syarat kepemilikan kartu kredit, pembatasan suku bunga hingga larangan penerbit kartu praktik hitungan bunga berbunga. Tapi, sehari menjelang pergantian tahun, beleid yang digadang-gadang ini tak kunjung terbit.

Ronald mengatakan, bank sentral siap mengundangkan aturan tersebut. Pihaknya tinggal menunggu tandan tangan Gubernur BI, Darmin Nasution.


Aturan yang bakal memukul bisnis kartu kredit ini diperkirakan meluncur pada awal 2012. Atau, jika memungkinkan, keluar di benar-benar pengujung tahun 2011. "Tunggu saja. Pada tanggal 31 Desember kami masih masuk kerja," ujar Ronald, usai pelantikan dirinya sebagai Deputi Gubernur BI di Mahkamah Agung, Kamis (29/12) lalu.

Calon yang mengalahkan Direktur Riset dan Moneter BI, Perry Warjiyo dalam memperebutkan kursi deputi gubernur BI itu memastikan, meski penerbitan aturan molor isi dan substansi PBI tidak akan berubah dari publikasi sebelumnya. "Aturannya molor karena lama mengetiknya," ujarnya berseloroh.

Memukul bisnis

Informasi saja, Ronald mengumumkan isi revisi PBI APMK pada awal November 2011. Ada beberapa pokok perubahan. Pertama, usia minimal nasabah yang boleh mendapatkan kartu kredit harus 21 tahun. Boleh si calon nasabah berusia 18 tahun, asal sudah menikah. Untuk kartu tambahan, usia nasabah minimal 17 tahun atau boleh dibawah 17 tahun asal sudah menikah.

Kedua, untuk mendapatkan kartu kredit nasabah harus memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta, dengan plafon pinjaman maksimal tiga kali gaji. BI juga menetapkan, batas bunga kartu kredit 3%.

Ketiga, nasabah yang memiliki gaji Rp 10 juta ke bawah hanya boleh memiliki 2 kartu kredit dari penerbit yang berbeda. Bagi para nasabah yang memiliki penghasilan lebih dari 10 juta, diserahkan kepada penerbit masing-masing. Kartu kredit juga tidak boleh digunakan untuk mengajukan kredit tanpa agunan (KTA), tetapi membolehkan melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM.

Keempat, perbankan harus mengatur mekanisme penagihan. Penagihan tidak boleh dengan cara mengancam, menekan, ataupun mendatangi dan mengintimidasi para keluarga nasabah. BI juga melarang penjualan tagihan kepada debt collector secara borongan.

Senior General Manager Kartu Kredit Bank Central Asia (BCA), Santoso mengatakan, revisi APMK bertujuan baik karena mengajak nasabah menggunakan kartu kredit dengan lebih bijak.

Namun, aturan ini bisa saja mengakibatkan bisnis kartu kredit melambat. "Tahun depan target ,pertumbuhan kartu kredit kami konservatif sebesar 8%. Biasanya setiap tahun bisnis kartu kredit selalu tumbuh antara 10%-15%," ujar Santoso.

Tahun lalu, total transaksi kartu kredit BCA mencapai Rp 26 triliun. Per September 2011, transaksi mencapai Rp 21 triliun atau 80,76% dari perolehan sepanjang 2010. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: