JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak menepati janji meluncurkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) di tahun 2011. Sebelumnya, BI selalu mengatakan akan memublikasikan beleid tersebut paling lambat bulan Desember 2011 ini. Dalam kampanye ketika menjadi Deputi Gubernur BI pada November lalu, Ronald Waas bahkan sudah membocorkan sebagian besar isi calon PBI itu. Bekas Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI itu, antara lain memublikasikan beberapa pengaturan dan syarat kepemilikan kartu kredit, pembatasan suku bunga hingga larangan penerbit kartu praktik hitungan bunga berbunga. Tapi, sehari menjelang pergantian tahun, beleid yang digadang-gadang ini tak kunjung terbit. Ronald mengatakan, bank sentral siap mengundangkan aturan tersebut. Pihaknya tinggal menunggu tandan tangan Gubernur BI, Darmin Nasution.
PBI kartu kredit terbit awal 2012
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak menepati janji meluncurkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) di tahun 2011. Sebelumnya, BI selalu mengatakan akan memublikasikan beleid tersebut paling lambat bulan Desember 2011 ini. Dalam kampanye ketika menjadi Deputi Gubernur BI pada November lalu, Ronald Waas bahkan sudah membocorkan sebagian besar isi calon PBI itu. Bekas Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI itu, antara lain memublikasikan beberapa pengaturan dan syarat kepemilikan kartu kredit, pembatasan suku bunga hingga larangan penerbit kartu praktik hitungan bunga berbunga. Tapi, sehari menjelang pergantian tahun, beleid yang digadang-gadang ini tak kunjung terbit. Ronald mengatakan, bank sentral siap mengundangkan aturan tersebut. Pihaknya tinggal menunggu tandan tangan Gubernur BI, Darmin Nasution.