PBI saja tak cukup kuat menjamin bisnis trustee



JAKARTA. Belum adanya perundang-undangan mengenai mekanisme bisnis trustee ternyata menjadi kendala bagi perbankan untuk memiliki sistem tersebut.

"Peraturan Bank Indonesia (PBI) saja tidak cukup, kami bisa menjalankan trustee jika ada undang-undangnya," tegas Ketua Umum Perbanas Sigit Pranomo, Rabu (12/12).

Efektivitas trustee akan menguat jika ada aturan yang mengikat sejumlah entitas yang selama ini menggunakan lembaga trustee di luar negeri. Salah satunya adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas. Perbanas melihat, PBI tidak akan maksimal mengatur bisnis ini karena hanya mengatur perbankan, padahal arus devisa hasil ekspor (DHE) menyangkut banyak pihak tidak hanya bank.


Seperti diketahui, dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2013 yang diterima Bank Indonesia (BI), hanya ada dua bank yang berniat melaksanakan sistem pengelolaan DHE melalui mekanisme trustee. Mereka adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). "Benar dalam RBB kami memang sudah dicantumkan untuk trustee," ungkap Direktur Keuangan dan Strategi Pahala Mansury di kesempatan yang sama. Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setia masih belum tertarik melaksanakan trustee tahun depan. "Kami masih pelajari peluangnya (trustee)," jelasnya. Terlebih pada 2013 mendatang, BCA masih fokus pada bisnis general insurance, sekuritas dan asuransi jiwa. Karena itu, BCA belum ingin terbawa arus untuk menggarap bisnis baru tanpa kapasitas yang mumpuni. "Nanti kami malah tidak fokus. Mendingan yang lain dulu saja," pungkasnya.

Bisnis ini memang akan menyedot konsentrasi bank. Maklum dana yang masuk dan yang akan dikelola berupa valuta asing dengan jumlah sangat besar. Bank sentral sudah meluncurkan PBI nomor 14/17/PBI/2012 tentang kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trustee). Aturan yang terbit pada 23 November silam ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan repatriasi DHE yang saat ini belum optimal. Jika lancar, suplai valuta asing yang berasal dari hasil ekspor Indonesia akan mengalir deras ke dalam negeri. BI berharap, aturan ini bisa menstabilkan nilai tukar rupiah karena likuiditas valas dalam negeri lebih terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: