JAKARTA. Belum adanya perundang-undangan mengenai mekanisme bisnis trustee ternyata menjadi kendala bagi perbankan untuk memiliki sistem tersebut. "Peraturan Bank Indonesia (PBI) saja tidak cukup, kami bisa menjalankan trustee jika ada undang-undangnya," tegas Ketua Umum Perbanas Sigit Pranomo, Rabu (12/12). Efektivitas trustee akan menguat jika ada aturan yang mengikat sejumlah entitas yang selama ini menggunakan lembaga trustee di luar negeri. Salah satunya adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas. Perbanas melihat, PBI tidak akan maksimal mengatur bisnis ini karena hanya mengatur perbankan, padahal arus devisa hasil ekspor (DHE) menyangkut banyak pihak tidak hanya bank.
PBI saja tak cukup kuat menjamin bisnis trustee
JAKARTA. Belum adanya perundang-undangan mengenai mekanisme bisnis trustee ternyata menjadi kendala bagi perbankan untuk memiliki sistem tersebut. "Peraturan Bank Indonesia (PBI) saja tidak cukup, kami bisa menjalankan trustee jika ada undang-undangnya," tegas Ketua Umum Perbanas Sigit Pranomo, Rabu (12/12). Efektivitas trustee akan menguat jika ada aturan yang mengikat sejumlah entitas yang selama ini menggunakan lembaga trustee di luar negeri. Salah satunya adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas. Perbanas melihat, PBI tidak akan maksimal mengatur bisnis ini karena hanya mengatur perbankan, padahal arus devisa hasil ekspor (DHE) menyangkut banyak pihak tidak hanya bank.