JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) bakal terbit awal tahun depan. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas bilang, draf PBI sudah di tangan Gubernur BI dan tinggal ditandatangani. "Sepertinya Pak Gubernur akan tanda tangan. Mudah-mudahan tahun ini selesai, kan tinggal beberapa hari," kata Ronald Waas, Kamis (29/12). Ronald bilang, sejauh ini tidak ada perubahan dari naskah APMK yang sudah dipublikasikan beberapa waktu lalu. Sebagaimana diketahui, PBI APMK ini merupakan revisi atau penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Beleid tersebut antara lain mengatur bagaimana prosedur dan selayaknya seseorang mendapatkan kartu kredit. Di antaranya mengatur pemegang kartu kredit harus berusia minimal 21 tahun atau minimal 17 tahun namun sudah menikah dan berpenghasilan minimal Rp 3 juta. Selain itu, diatur juga maksimal plafon kredit adalah 3 x pendapatan per bulan, dan penerapannya berlaku secara industr. Calon pemegang kartu yang pendapatan perbulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon dan pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari dua penerbit.
PBI tentang alat pembayaran dengan kartu APMK terbit awal 2012
JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) bakal terbit awal tahun depan. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas bilang, draf PBI sudah di tangan Gubernur BI dan tinggal ditandatangani. "Sepertinya Pak Gubernur akan tanda tangan. Mudah-mudahan tahun ini selesai, kan tinggal beberapa hari," kata Ronald Waas, Kamis (29/12). Ronald bilang, sejauh ini tidak ada perubahan dari naskah APMK yang sudah dipublikasikan beberapa waktu lalu. Sebagaimana diketahui, PBI APMK ini merupakan revisi atau penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Beleid tersebut antara lain mengatur bagaimana prosedur dan selayaknya seseorang mendapatkan kartu kredit. Di antaranya mengatur pemegang kartu kredit harus berusia minimal 21 tahun atau minimal 17 tahun namun sudah menikah dan berpenghasilan minimal Rp 3 juta. Selain itu, diatur juga maksimal plafon kredit adalah 3 x pendapatan per bulan, dan penerapannya berlaku secara industr. Calon pemegang kartu yang pendapatan perbulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon dan pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari dua penerbit.