KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) secara resmi menerbitkan Peraturan BI (PBI) No. 20/10/PBI/2018 mengenai transaksi
domestic non-deliverable forward (DNDF), Jumat (28/9). Transaksi DNDF ini untuk mendukung upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah. Meski PBI sudah terbit, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah mengatakan, untuk
time line transaksi DNDF masih sedang dalam perumausan BI dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (Indonesia FEMC). “PBI sudah berlaku hari ini, namun BI dan IFEMC sedang menyusun
time line kapan akan dimulai transaksi. Sedang didiskusikan karena perbankan perlu mempersiapkan infrastrukturnya,” kata Nanang melalui pesan singkat, Jumat (28/9).
Ketentuan transaksi DNDF ini ditujukan untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valuta asing domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada saat ini. Juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah. Diharapkan dengan penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai. Menurut pengamat pasar uang, Farial Anwar, yang membedakan DNDF ini dengan transaksi derivatif lain adalah cara pembayarannya yang tidak menggunakan valas. Berbeda dengan sejumlah negara sudah terlebih dahulu melakukan transaksi ini seperti Singapura, Hong Kong, Meksiko, Filipina, Korea Selatan dan Brasil, pembayaran menggunakan mata uang dollar. “Jadi di dalam transaksi derivatif itu ada transaksi forward, forex, option, ada lagi yang baru pengembangan
non delivery forward. Itu transaksi mirip dengan
forward tapi berbeda cara pembayarannya,” kata Farial. Sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi
forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki
underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar berupa transaksi
forward dengan mekanisme
fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Mekanisme
fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi
forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (
fixing date). Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dollar AS terhadap rupiah dan kurs tengah BI untuk mata uang non-dollar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah. Sebagai bentuk mitigasi risiko, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas terkait, memberikan edukasi bagi nasabah dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Ketentuan ini berlaku efektif pada saat diterbitkan. Kata Farial, dengan adanya transaksi DNDF ini diharapkan ini akan menjadikan
market Indonesia semakin menarik karena disediakan banyak pilihan instrumen untuk
hedging. Instrumen ini diberikan kepada siapapun yang akan melakukan transaksi baik eksportir maupun importir namun takut akan mengalami kerugian akibat situasi ekonomi yang tidak stabil. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat