KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski konsep Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait konversi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke rupiah sudah selesai, Bank Indonesia (BI) belum ada rencana untuk menerbitkannya dalam waktu dekat. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peraturan yang disiapkan BI ini merupakan kepentingan untuk berjaga-jaga saja. Sehingga, dalam waktu dekat tidak ada rencana untuk menerapkan konversi ke rupiah. “Jadi itu peratuannya kami siapkan hanya seperti sedia payung sebelum hujan,” jelas Perry dalam video conference hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Oktober 2020, Selasa (13/10).
PBI wajib konversi DHE SDA belum terbit, begini penjelasan Gubernur BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski konsep Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait konversi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke rupiah sudah selesai, Bank Indonesia (BI) belum ada rencana untuk menerbitkannya dalam waktu dekat. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peraturan yang disiapkan BI ini merupakan kepentingan untuk berjaga-jaga saja. Sehingga, dalam waktu dekat tidak ada rencana untuk menerapkan konversi ke rupiah. “Jadi itu peratuannya kami siapkan hanya seperti sedia payung sebelum hujan,” jelas Perry dalam video conference hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Oktober 2020, Selasa (13/10).