PBI wajib konversi DHE SDA belum terbit, begini penjelasan Gubernur BI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski konsep Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait konversi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke rupiah sudah selesai, Bank Indonesia (BI) belum ada rencana untuk menerbitkannya dalam waktu dekat.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peraturan yang disiapkan BI ini merupakan kepentingan untuk berjaga-jaga saja. Sehingga, dalam waktu dekat tidak ada rencana untuk menerapkan konversi ke rupiah.

“Jadi itu peratuannya kami siapkan hanya seperti sedia payung sebelum hujan,” jelas Perry dalam video conference hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Oktober 2020, Selasa (13/10).


Baca Juga: BI perkirakan neraca transaksi berjalan kuartal III 2020 surplus

Sebelumnya, saat rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), BI mengungkapkan rencana untuk memperketat aturan DHE ini.

Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.

Kepada anggota DPR , Perry pun menjabarkan beberapa poin-poin yang akan ada dalam PBI tersebut. Pertama, kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa diberlakukan hanya bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor SDA di atas US$ 300 juta pada tahun 2019.

Kedua, mekanisme penerimaan DHE SDA langsung ke rekening khusus. Ketiga, akan diatur batas maksimum saldo harian pada rekening khusus.

Keempat, akan diatur terkait kewajiban konversi valuta asing (valas) terhadap rupiah atas kelebihan dana pada rekening khusus. Kelima, aturan pelaporan bagi eksportir SDA dan bank kepada BI secara offline.

Selanjutnya: BI prediksi ekonomi global akan membaik ditopang stimulus jumbo sejumlah negara maju

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat