JAKARTA. Para bankir sepakat jika definisi private banking dan priority banking di pecah pengertiannya. Pasalnya, hingga saat ini Bank Indonesia (BI) memang belum mematok perbedaan antara kedua layanan tersebut. Sehingga bank harus mengatur sendiri berapa batas dana minimum bagi nasabah kaya yang hendak menempatkan dananya. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja sepakat dengan adanya pembedaan antara private dengan priority banking. "Secara umum, biasanya dana private banking jumlahnya lebih besar dari priority banking, “ ujarnya, Kamis (19/5). Menurutnya, profil risiko investasi private banking biasanya lebih tinggi ketimbang priority banking. Sependapat dengan Jahja, Direktur Utama PT Bank BNI Tbk (BBNI), Gatot Suwondo, mengungkapkan, tidak keberatan jika pengertian kedua layanan nasabah kaya di bedakan. Karena hal itu dapat memudahkan perbankan dalam menjaring nasabah berdasarkan klasifikasi yang berbeda. “Nantinya, nasabah akan mengerti dengan sendirinya, karena hal itu sudah masuk ke dalam standar operasional prosedur (SOP),” turut Gatot. Industri perbankan mengaku, jika BI sudah mengatur hal ini melalui Peraturan bank Indonesia (PBI), konsekuensi yang diterima bank adalah menyempurnakan layanan tersebut sesuai dengan ketentuan bank sentral.
PBI Wealth Management terbit, bank siap ubah SOP
JAKARTA. Para bankir sepakat jika definisi private banking dan priority banking di pecah pengertiannya. Pasalnya, hingga saat ini Bank Indonesia (BI) memang belum mematok perbedaan antara kedua layanan tersebut. Sehingga bank harus mengatur sendiri berapa batas dana minimum bagi nasabah kaya yang hendak menempatkan dananya. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja sepakat dengan adanya pembedaan antara private dengan priority banking. "Secara umum, biasanya dana private banking jumlahnya lebih besar dari priority banking, “ ujarnya, Kamis (19/5). Menurutnya, profil risiko investasi private banking biasanya lebih tinggi ketimbang priority banking. Sependapat dengan Jahja, Direktur Utama PT Bank BNI Tbk (BBNI), Gatot Suwondo, mengungkapkan, tidak keberatan jika pengertian kedua layanan nasabah kaya di bedakan. Karena hal itu dapat memudahkan perbankan dalam menjaring nasabah berdasarkan klasifikasi yang berbeda. “Nantinya, nasabah akan mengerti dengan sendirinya, karena hal itu sudah masuk ke dalam standar operasional prosedur (SOP),” turut Gatot. Industri perbankan mengaku, jika BI sudah mengatur hal ini melalui Peraturan bank Indonesia (PBI), konsekuensi yang diterima bank adalah menyempurnakan layanan tersebut sesuai dengan ketentuan bank sentral.