Cirebon. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) memutuskan hukum bermain Pokemon GO adalah makruh lantaran bisa membuat pemainnya lalai. Namun, Pokemon Go juga berpeluang menjadi haram. "Hukum bermain Pokemon Go adalah makruh karena mengandung unsur lahwun (melalaikan)," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat menyampaikan hasil forum bahtsul masail rapat pleno PBNU di Cirebon, Senin (25/7/2016). Lebih lanjut Said Aqil menegaskan Pokemon Go bisa menjadi haram jika menyebabkan orang yang bermain melalaikan ibadah dan membahayakan dirinya serta orang lain. Forum bahtsul masail rapat pleno PBNU menganalogikan permainan Pokemon Go dengan catur yang juga berhukum makruh.
PBNU: Pokemon Go makruh, tapi bisa haram
Cirebon. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) memutuskan hukum bermain Pokemon GO adalah makruh lantaran bisa membuat pemainnya lalai. Namun, Pokemon Go juga berpeluang menjadi haram. "Hukum bermain Pokemon Go adalah makruh karena mengandung unsur lahwun (melalaikan)," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat menyampaikan hasil forum bahtsul masail rapat pleno PBNU di Cirebon, Senin (25/7/2016). Lebih lanjut Said Aqil menegaskan Pokemon Go bisa menjadi haram jika menyebabkan orang yang bermain melalaikan ibadah dan membahayakan dirinya serta orang lain. Forum bahtsul masail rapat pleno PBNU menganalogikan permainan Pokemon Go dengan catur yang juga berhukum makruh.