KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pemerintah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP), organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menargetkan pengeloaan tambang dapat dimulai pada Januari 2025. Asal tahu saja, PBNU sebagai ormas keagaamaan pertama yang menerima tawaran pemerintah terkait konsesi tambang akan mengelola tambang batubara eks milik Bakrie Group dalam hal ini PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan luas mencapai 26.000 hektar. Terkait target pengelolaan tambang tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar mengatakan bahwa target pengelolaan tambang tersebut bisa saja terjadi pada Januari 2025, namun untuk tahap eksplorasi.
Baca Juga: NU Akan Kelola Tambang Batubara, Kontraktor Tambang yang Bakal Untung "Untuk eksplorasi mungkin saja tetapi sangat berat waktunya. Kalau untuk operasi produksi tidak mungkin bisa karena masih butuh proses dan waktu," ungkap dia saat dihubungi Kontan, Jumat (23/08). Menurut Bisman, masih banyak hal yang harus dipenuhi oleh PBNU dalam proses pra-mining. Dari mendapatkan WIUPK harus jadi IUPK, serta banyak persyaratan teknis yang harus dilalui termasuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang penyusunannya juga butuh waktu. Dengan luas lahan tambang hingga 26.000 hektar, ia juga berkomentar bahwa PBNU tidak akan menggarap sekaligus namun secara bertahap, sedangkan terkait dana yang harus dikeluarkan oleh ormas tersebut menurutnya akan sangat bervariasi. "Seluas 26.000 tersebut tidak akan digarap sekaligus, namun secara bertahap dan di awal mungkin hanya ratusan hektare yang dibagi dalam beberapa pit area. Dan untuk biaya, akan sangat variatif tergantung kondisi lokasi, luas area dan teknologi yang digunakan," tambahnya.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Langkah Mulus Menuju Kepemimpinan Partai Golkar Namun menurutnya, tidak sulit bagi PBNU untuk mencari kontraktor maupun investor untuk mendukung eksplorasi dan produksi mereka. "Sesuai ketentuan tidak bisa bermitra dengan pemegang PKP2B awal dan perusahaan afiliasinya. Jadi harus dengan mitra lain. Yang saya kira tidak terlalu sulit cari calon investor dan kontraktor untuk menjadi mitra operasi penambangan batubara," tutupnya. Adapun, terkait target ini hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi yang mengatakan target akan tercapai tergantung dari kualitas kontraktor yang dipilih oleh PBNU. "Kalau yang melaksanakan adalah kontraktor yang sudah berpengalaman yang sudah memiliki peralatan dan kecukupan dana itu bisa dilakukan. Tapi kalau dilakukan sendiri oleh anak usahnya PBNU, saya ngak yakin, bahkan dalam jangka waktu 2 tahun kalau sendiri belum bisa menghasilkan produksinya," katanya.
Baca Juga: Bahlil Sebut Izin Tambang untuk PBNU Selesai, Muhammadiyah Segera Menyusul Dan sebagai tambahan informasi, dalam Pasal 83A, PP 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, badan usaha ormas keagamaan yang mengelola tambang dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Sehingga PBNU harus mencari peluang kerjasama diluar Bakrie Group dalam hal ini PT Kaltim Prima Coal (KPC). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli