KONTAN.CO.ID - BEIJING. Bank sentral China atau People Bank of China (PBOC) menetapkan aturan baru bagi perusahaan jasa pembayaran elektronik yang ingin beroperasi di China. Mengutip Reuters, Rabu (21/3), perusahaan pihak ketiga asing akan diminta untuk mendirikan kantor perwakilan di China sebelum mengajukan permohonan lisensi layanan pembayaran. Hal ini diungkapkan PBOC dalam pernyataan resmi, tanpa menentukan persyaratan permodalan untuk perusahaan China. PBOC juga mewajibkan perusahaan pembayaran elektronik pihak ketiga asing untuk menyimpan data klien dan informasi keuangan lainnya di China. Aturan tersebut mencerminkan peraturan bank sentral bagi perusahaan kartu bank asing yang meminta izin beroperasi di pasar domestik.
PBOC tetapkan aturan baru jasa pembayaran elektronik asing di China
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Bank sentral China atau People Bank of China (PBOC) menetapkan aturan baru bagi perusahaan jasa pembayaran elektronik yang ingin beroperasi di China. Mengutip Reuters, Rabu (21/3), perusahaan pihak ketiga asing akan diminta untuk mendirikan kantor perwakilan di China sebelum mengajukan permohonan lisensi layanan pembayaran. Hal ini diungkapkan PBOC dalam pernyataan resmi, tanpa menentukan persyaratan permodalan untuk perusahaan China. PBOC juga mewajibkan perusahaan pembayaran elektronik pihak ketiga asing untuk menyimpan data klien dan informasi keuangan lainnya di China. Aturan tersebut mencerminkan peraturan bank sentral bagi perusahaan kartu bank asing yang meminta izin beroperasi di pasar domestik.