PBOC tetapkan aturan baru jasa pembayaran elektronik asing di China



KONTAN.CO.ID - BEIJING. Bank sentral China atau People Bank of China (PBOC) menetapkan aturan baru bagi perusahaan jasa pembayaran elektronik yang ingin beroperasi di China.

Mengutip Reuters, Rabu (21/3), perusahaan pihak ketiga asing akan diminta untuk mendirikan kantor perwakilan di China sebelum mengajukan permohonan lisensi layanan pembayaran. Hal ini diungkapkan PBOC dalam pernyataan resmi, tanpa menentukan persyaratan permodalan untuk perusahaan China.

PBOC juga mewajibkan perusahaan pembayaran elektronik pihak ketiga asing untuk menyimpan data klien dan informasi keuangan lainnya di China. Aturan tersebut mencerminkan peraturan bank sentral bagi perusahaan kartu bank asing yang meminta izin beroperasi di pasar domestik.

Pada tahun 2016 China membuka pasarnya kepada perusahaan bank asing, yang berpotensi memberikan kelompok seperti Visa Inc dan MasterCard akses ke apa yang diharapkan menjadi pasar kartu No.1 di dunia pada tahun 2020. Tetapi, PBOC mewajibkan penyedia layanan luar negeri untuk menyiapkan teknologi dan infrastruktur data dan sistem data cadangan di China.

China juga diberitakan telah menekan perusahaan kartu pembayaran milik asing untuk membentuk usaha patungan lokal untuk bisa beroperasi di China.

 

Editor: Sanny Cicilia