JAKARTA. PT Pan Brothers Tbk (PBRX) telah menyelesaikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Penawaran Umum Terbatas (PUT) III atau rights issue. Untuk penambahan jumlah saham itu, PBRX telah efektif mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember. Dari situ, PBRX meraih dana segar Rp 1,01 triliun. Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono merinci, 59,72% atau Rp 608 miliar dari raihan dana digunakan untuk pengembangan anak usahanya PT Eco Smart Garment Indonesia.
PBRX baru saja membentuk anak usaha tersebut pada Oktober 2013 lalu dengan 85% porsi kepemilikan. Eco Smart Garment Indonesia itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perindustrian, percetakan tekstil dan pakaian, perdagangan hasil industri, serta impor dan ekspor pakaian jadi. Rencananya, PBRX akan membangun 7 pabrik anak usahanya tersebut secara bertahap dalam 3 tahun. Kemudian, 29,96% atau Rp 305 miliar yakni untuk investasi di hulu, garmen, dan hilir. Sisanya, 9,74% atau Rp 99,2 miliar sebagai tambahan modal kerja. Pada PUT III tersebut, PBRX menerbitkan 3,39 miliar lembar saham baru di harga Rp 300. Dengan ini, jumlah saham PBRX pun melonjak 110% dari 3,08 miliar lembar menjadi 6,47 miliar lembar.
Awalnya, PBRX memiliki sisa HMETD sebanyak 44,7 lembar. Namun, masuk jumlah pesanan tambahan hingga 274,29 juta lembar. Ini membuat pembeli siaga ini tak perlu melakukan pembelian sama sekali. Sekadar informasi, pihak yang menjadi pembeli siaga adalah PT Trisetijo Manunggal Utama. Dengan right issue ini, porsi kepemilikan Trisetijo Manunggal Utama naik dari 26,33% menjadi 64,92%. Lalu PT Ganda Sawit Utama yang awalnya mengempit 19,86%, turun jadi 9,46%. Kepemilikan UBS AG Singapore Non Treaty Omnibus juga terkikis dari 5,51% menjadi 2,62%. Dua orang direktur yang masing-masing memiliki 0,21% pun turun kepemilikannya jadi 0,10%. Ada pun, porsi kepemilikan publik juga menurun dari 47,88% ke posisi 22,8%. Saham PBRX tutup di harga Rp 391. Angka itu merosot 0,26% dibanding hari sebelumnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri