KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Senior sekaligus Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Fithra Faisal Hastiadi, meluruskan kritik yang disampaikan ekonom Indef yang juga Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, terkait penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank-bank Himbara. Didik sebelumnya menilai kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan tiga undang-undang, termasuk UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. Namun, menurut Fithra, tuduhan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik. "Penempatan dana bukanlah belanja pemerintah pusat. Belanja itu pengeluaran permanen yang mengurangi kas negara, seperti gaji pegawai, belanja modal, atau subsidi, dan wajib melalui persetujuan DPR. Penempatan dana hanya memindahkan lokasi penyimpanan kas dari Bank Indonesia ke bank umum," ujar Fithra dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/9/2025).
PCO Kepresidenan Luruskan Kritik Kas Negara Rp 200 T, Fithra:Tidak Langgar Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Senior sekaligus Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Fithra Faisal Hastiadi, meluruskan kritik yang disampaikan ekonom Indef yang juga Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, terkait penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank-bank Himbara. Didik sebelumnya menilai kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan tiga undang-undang, termasuk UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. Namun, menurut Fithra, tuduhan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik. "Penempatan dana bukanlah belanja pemerintah pusat. Belanja itu pengeluaran permanen yang mengurangi kas negara, seperti gaji pegawai, belanja modal, atau subsidi, dan wajib melalui persetujuan DPR. Penempatan dana hanya memindahkan lokasi penyimpanan kas dari Bank Indonesia ke bank umum," ujar Fithra dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/9/2025).