KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melonggarkan persyaratan perjalanan orang di dalam negeri. Diantaranya, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau vaksin booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang baru satu kali vaksin, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Tidak adanya syarat tes PCR maupun antigen ini tentu akan berpengaruh ke bisnis laborotorium karena permintaan tes PCR akan turun.
PCR dan Antigen Tak Jadi Syarat perjalanan, Kalbe Farma Kembangkan ke Tes Lab Lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melonggarkan persyaratan perjalanan orang di dalam negeri. Diantaranya, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau vaksin booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang baru satu kali vaksin, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Tidak adanya syarat tes PCR maupun antigen ini tentu akan berpengaruh ke bisnis laborotorium karena permintaan tes PCR akan turun.