Jakarta. Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi Perusahaan Air Minum (PDAM) sehat untuk utang ke perbankan guna membiayai pengembangan sistem penyediaan air minum masyarakat. Kemudahan utang tersebut akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. M. Natsir, Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dimasukkan ke dalam perubahan perpres tersebut. Poin pertama, pemberian batas waktu proses pencairan utang.
PDAM akan diberi kemudahan utang, ini rinciannya
Jakarta. Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi Perusahaan Air Minum (PDAM) sehat untuk utang ke perbankan guna membiayai pengembangan sistem penyediaan air minum masyarakat. Kemudahan utang tersebut akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. M. Natsir, Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dimasukkan ke dalam perubahan perpres tersebut. Poin pertama, pemberian batas waktu proses pencairan utang.