JAKARTA. Meski sempat bermasalah dengan tumpukan utang, pemerintah akan kembali memberikan kemudahan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mencari pembiayaan ke perbankan. Syaratnya, PDAM harus sehat kondisi keuangannya sehat. Rencananya, kemudahan berutang itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 29/ 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. M. Natsir, Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dimasukkan ke dalam perubahan Perpres tersebut.
PDAM kelak kian mudah berutang
JAKARTA. Meski sempat bermasalah dengan tumpukan utang, pemerintah akan kembali memberikan kemudahan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mencari pembiayaan ke perbankan. Syaratnya, PDAM harus sehat kondisi keuangannya sehat. Rencananya, kemudahan berutang itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 29/ 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. M. Natsir, Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dimasukkan ke dalam perubahan Perpres tersebut.