PDGI Bantah Biaya Urus SIP Dokter Capai Rp 6 Juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) membantah pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin bahwa pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dokter memerlukan biaya mahal sampai Rp 6 juta.

"Umpamanya kita mengikuti berbagai seminar dan hands on dan kegiatan sosial saya pikir tidak lebih dari Rp 5 juta untuk 1 dokter gigi selama 5 tahun ya, bukan selama 1 tahun," kata Plt Ketua Umum PB PDGI, Gagah Daru Setiawan dalam Public Hearing RUU Kesehatan, dipantau secara daring, Jum'at (31/3).

Ia menyebutkan, memang benar penerbitan SIP memerlukan waktu tiga bulan hingga enam bulan lantaran ada beberapa persyaratan tertentu untuk mendapatkan SIP.


Baca Juga: Di RUU Kesehatan, STR Berlaku Seumur Hidup, Kemenkes Jamin Kualitas Dokter

Gagah menjelaskan, untuk mendapatkan SIP dokter harus membuat Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sementara untuk mendapatkan STR dokter perlu mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) dari berbagai pelatihan atau seminar.

Hal tersebut memang diperlukan untuk menjamin kualitas dokter yang akan melakukan praktik nantinya.

"Tapi pengurusanya tidak sampai Rp 5 juta untuk semua itu. Jadi yang dikatakan organisasi profesi mengambil banyak dana dari para dokter untuk membuat SIP kurang betul," kata Gagah.

Seperti diketahui, nominal yang dikeluarkan seorang dokter untuk mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) ramai diperbincangkan.

Terdapat perbedaan pendapat antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan organisasi profesi dokter.

Mahal dan berbelit-belitnya pengurusan STR dan SIP ini lantas disinyalir membuat mandek jumlah dokter spesialis di dalam negeri.

Baca Juga: RUU Kesehatan Memperluas Peran BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat